Berita Lampung Gara-gara Minum Bir Batal Dihukum Cambuk di Malaysia ; Otoritas Malaysia membatalkan hukuman cambuk bagi seorang wanita yang kedapatan minum bir. Menurut Shukarno Mutalib, ayah wanita berumur 32 tahun itu, dirinya telah menerima surat dari otoritas yang mengindikasikan hukuman cambuk telah diganti dengan hukuman lain.
Wanita bernama Kartika Sari Dewi Shukarno itu tadinya dijatuhi hukuman enam kali pukulan cambuk dan denda oleh pengadilan syariah Malaysia. Kartika dihukum setelah kedapatan sedang minum bir oleh polisi syariah di sebuah hotel di Pahang, dua tahun silam.
Menurut ayah Kartika, Shukarno Mutalib, Kartika telah menerima surat dari departemen Islam negara bagian Pahang mengenai keputusan sultan Pahang, Sultan Ahmad Shah. Isi surat, Kartika batal dihukum cambuk, melainkan harus melakukan layanan kemasyarakatan selama tiga pekan.
"Saya juga telah diminta untuk mewakili putri saya di depan otoritas agama pada Jumat agar anak saya menjalankan hukuman tiga pekan," kata Shukarno seperti dilansir kantor berita Reuters, Kamis (1/4/2010).Malaysia menerapkan sistem hukum dua jalur, yakni hukum kriminal dan keluarga Islam yang diterapkan untuk warga muslim. Bagi warga nonmuslim dikenakan hukum sipil.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam