Selamat datang di Berita Lampung Online

Calon Independen diduga menyerahkan dukungan fiktif

Wednesday, April 7, 20100 komentar

Calon Independen diduga menyerahkan dukungan fiktif ; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Tengah menilai ada kejanggalan pada fotokopi KTP (kartu tanda penduduk) dukungan bakal calon (balon) perseorangan. Itu terlihat pada tanda tangan Kadisdukcapil yang terbalik dan terletak di posisi tengah bagian bawah KTP. Ada indikasi blangko KTP itu dipalsukan. Sekretaris Disdukcapil Lamteng Drs. Syamsi Roli, M.M. menyatakan bahwa tanda tangan kepala dinas di KTP selalu berada di sebelah kanan. Blangko KTP sebelumnya ditandatangani dahulu oleh Kadisdukcapil.

’’Setelah ditandatangani, kami juga melakukan cek ulang sebelum didistribusikan ke masing-masing kecamatan,” kata Syamsi. Syamsi mengatakan, blangko yang ditandatangani Kadisdukcapil masih dalam keadaan kosong. Proses pencetakan dilakukan pada masing-masing kecamatan.

Diketahui, KPU Lamteng mendapat informasi bahwa ada satu pasangan calon independen (caden) yang diduga menyerahkan dukungan fiktif. Fotokopi KTP dukungan yang diserahkan bukan berasal dari pemilik identitas secara langsung.Ada tiga pasang caden yang menyerahkan dukungan ke KPU Lamteng. Mereka adalah pasangan Wahadi Saeri-Sudarto yang menyerahkan 70.163 dukungan.

Kemudian Loekman-Cholilurahman menyerahkan 41.677 dukungan dan pasangan Helman Saleh-Lasno Hamid Al Asna yang menyetorkan 48.624 dukungan. Terkait kejanggalan blangko dukungan itu, Radar Lamteng (grup Radar Lampung) sempat melihat tanda tangan Kadisdukcapil pada beberapa fotokopi KTP dukungan salah satu caden terbalik.Kabid Bina Program Sarifudin menyatakan, tidak mungkin tanda tangan Kadisdukcapil terbalik. Karena setiap blangko KTP yang telah ditandatangani selalu diperiksa.’’Kemungkinan ada yang men-scan tanda tangan Kadisdukcapil dan menempelkan pada blangko kosong,” kata Sarifudin.

Lebih jauh Sarifudin mengatakan, untuk proses pencetakan KTP dilakukan oleh masing-masing kecamatan. Tapi, data pembuat KTP dapat tetap diketahui karena menerapkan sistem online.Dari beberapa gambar fotokopi KTP yang Radar Lamteng tunjukkan, data pemilik KTP telah sesuai. Hanya, ada keanehan pada tanda tangan Kadisdukcapil dan tidak ada tanda tangan pemegang KTP.

Seperti pada gambar fotokopi tertera nama Sumiati dengan nomor induk kependudukan (NIK) 1802055005550001 dan nama Sunardi dengan NIK 1802050405750002. Keduanya tinggal di Pujodadi, Kecamatan Trimurjo.Setelah diperiksa pihak Disdukcapil, nama keduanya terdaftar. Tapi, tanda tangan atau sidik jari pemegang KTP tidak ada dan tanda tangan Kadisdukcapil berada di tengah bagian bawah dengan posisi terbalik.

Menurut Sarifudin, bila nantinya diketahui blangko KTP dipalsukan, pelakunya bisa diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. ’’Tanpa ada tanda tangan atau sidik jari dari pemegang kartu identitas, KTP itu tidak sah untuk digunakan dalam berbagai hal,” terangnya.Ia mengaku belum tahu langkah yang diambil dan meminta petunjuk dari Kadisdukcapil terkait tanda tangan yang diduga disalahgunakan dan indikasi blangko KTP tak resmi.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Lamteng Hendra Fadillah, S.E. menyatakan hampir semua dukungan yang disampaikan caden tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, warga yang memiliki KTP merasa tidak merasa mendukung bakal calon independen. ’’Asli atau tidaknya KTP itu bukan kewenangan KPU. Kami hanya melakukan verifikasi dukungan bakal calon independen berdasarkan fotokopi KTP. Hasil sementara diketahui banyak dukungan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Karena setelah ditanyakan ke warga langsung merasa tidak mendukung bakal calon,” urainya.

Pada bagian lain, anggota KPU Lamteng Indra Irawan mengimbau agar caden menyerahkan form B1 yang asli. Sebab, ada caden yang menyerahkan form tersebut dalam bentuk fotokopi. Form B1 merupakan formulir dukungan masyarakat yang berisikan nama, nomor KTP, dan tanda tangan pendukung dengan dilampirkan fotokopi KTP. ’’Sudah kita sampaikan saat sosialisasi caden beberapa waktu lalu bahwa untuk penyerahan dukungan form B1 harus yang asli. Sedangkan KTP-lah yang fotokopi,” kata Indra.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger