Tiga Pasang Mahasiswi Lagi enak-enakan Bercinta Digerbek, Mereka tertangkap basah di dalam kamar ketika tim aparat keamanan tiba. Meski pelaku berpakaian lengkap, namun petugas sempat menemukan beberapa barang bukti, diantaranya satu celana dalam alias kolor wanita.
Aksi penggerebekan tersebut dilakukan di Cafe Singgah Be, Kecamatan Deleng Perkison, Sabtu (20/3). Tiga pasangan mesum yang tidak menduga kedatangan Tim Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) muncul secara tiba-tiba,akhirnya pasrah digiring ke Mapolres Agara.
Para pelaku khalwat ini adalah Feni br Tarigan (26) warga Kutacane dan Agusniar (23), kemudian Mun (21) asal Desa Kute Bantil, Kecamatan Lawe Bulan dan Afandi (30) penduduk Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah serta Mel (19) dan Andri (20).
Dua pasangan diciduk dari kamar masing-masing cafe. Sedangkan sepasangnya lagi tak bisa menghindar, lantaran kepergok hendak meninggalkan lokasi, namun sempat dihadang petugas.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Drs Arsyad kepada wartawan, Sabtu (20/3) siang di ruang kerjanya mengatakan, Operasi pekat yang dilakukan Tim dari Polres Agara, Kodim, POM dan Satpol PP dan WH adalah menindak lanjuti apel pasukan tiga hari lalu.
Pelaksanaannya selama 14 hari ke depan, yang disebut sebagai Operasi Khusus dan akan berjalan seterusnya sebagai kegiatan rutin.
“Ini dilakukan sebagai langkah dan upaya menindak lanjuti Qanun Aceh Nomor 12,13 dqn 14 tentang Maisir,Khamar dan Khalwat. Pada hari ini pasukan dibagi menjadi dua Tim yang pertama dipimpin Kabag Ops Polres AKP Fahri dan Kabag Min AKP Sabri,SE. BNerhasil menertibkan tiga pasangan mesum dan menyita barang bukti berupa tiga tilam,tiga bantal dan enam tikar plastic,”Terang Kapolres.
Selanjutnya dari TKP pertama, tim kemudian bergerak ke Kafe Rinto di Desa Kampung Nangka, Kecamatan Lawe Bulan. Di sini ditemukan 82 botol miras dari berbagai merek, kemudian disita sebagai barang bukti.
Disinggung tentang tindakan yang dilakukan terhadap pasangan mesum yang tertangkap, Kapolres mengatakan akan meminta keterangan dan memanggil orang tua masing-masing pelaku. Hal ini dilakukan karena mereka dinilai masih berada dibawah umur dan berstatus sebagai mahasiswa
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam