Berita Lampung Kominfo bersihkan Frekuensi Ilegal di Pita 2,3 GHz ; Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai bersih-bersih frekuensi ilegal di pita 2,3 GHz agar bisa segera digunakan untuk layanan broadband wireless access (BWA) atau Wimax 16.d. Aksi penertiban frekuensi ini mulai diperintahkan oleh Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio, Tulus Rahardjo, kepada seluruh Kepala Balai Monitoring dan Kepala Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Mereka diminta untuk segera melakukan observasi dan monitoring di wilayahnya masing-masing. Jika terdapat pelanggaran-pelanggaran, mereka diberi kewenangan untuk langsung menertibkan dalam rangka penegakan hukum," jelas Kepala Pusat Informasi Kominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Senin (29/3/2010).
Menurut dia, operasi penertiban frekuensi ilegal di rentang 2360-2390 MHz ini ditargetkan kepada sejumlah pengguna pita frekuensi radio tertentu yang secara
jelas diindikasikan tidak memiliki izin. Sementara bagi pengguna microwave link yang sudah berizin, kata Gatot, tak akan ditindak secara hukum karena tinggal menunggu masa perizinannya habis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 7/2009.
Gatot mengakui bahwa aksi penertiban frekuensi ini merupakan tindak lanjut dari keluhan beberapa pemenang tender jaringan tetap lokal BWA berbasis packet
switched di rentang frekuensi tersebut. "Para pemenang tender BWA sebelumnya sudah mengetahui adanya persoalan bahwa penggunaan frekuensi radio pada pita 2360-2390 MHz belum sepenuhnya bersih," jelas dia. "Hanya saja, sebagai konsekuensi dan tanggung jawab, Kominfo memandang perlu untuk lebih intensif melakukan penertiban," lanjutnya.
Selama jangka waktu bersih-bersih frekuensi ilegal, saran Gatot, para pemenang tender BWA tetap dapat menggelar jaringannya dengan menghindari lokasi microwave link eksisting agar tidak terjadi interferensi.
Adapun para pemenang tender Wimax tersebut adalah, PT Berca Hardaya Perkasa, PT First Media Tbk, PT Indosat Mega Media, PT Telkom, PT Jasnita Telekomindo, PT Internux, Konsorsium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania, serta Konsorsium WiMax Indonesia.
Delapan pemenang lelang WiMax 16.d ini masih disibukkan dengan kewajiban pembayaran pendapatan negara bukan pajak, serta perencanaan penggelaran sesuai zona cakupannya. Sebagian lainnya tengah menjajaki kerja sama dengan vendor perangkat yang ada untuk memenuhi kesesuaian desain, pengadaan, hingga penggelaran WiMax
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam