Berita Lampung Kapolda Lampung Siap Diperiksa Tim Independen ; Tim independen Mabes Polri gerak cepat mengurai kasus pajak sebesar Rp24,6 miliar. Setelah kemarin menetapkan Kompol A sebagai tersangka karena diduga melanggar kewajiban sebagai penyidik, pekan depan tim menjadwalkan pemanggilan terhadap Kapolda Lampung Brigjen Pol. Edmon Ilyas dan Brigjen Pol. Raja Erizman.
Pemanggilan kedua jenderal itu merupakan upaya membongkar bukti pernyataan mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji terkait tuduhan markus (makelar kasus) di tubuh Polri dan sejumlah pernyataan miring yang dibeberkan Andi Kosasih.Menanggapi rencana pemanggilan, termasuk hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam, Edmon mengaku belum mengetahuinya. Meski demikian, mantan direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri itu berjanji tunduk dan patuh terhadap langkah-langkah yang dilakukan.
Bahkan, ia siap memberikan penjelasan terkait fakta penanganan kasus itu jika diperlukan. ’’Sepenuhnya saya serahkan kepada Kapolri. Saya tak mau terlalu banyak bicara soal ini. Saya sedang fokus pada tugas saya sebagai Kapolda,’’ katanya kemarin.
Ia menegaskan, kesimpulan atas keterangan yang telah diberikan merupakan wewenang Mabes Polri untuk mengumumkannya. ’’Silakan tanyakan ke Mabes Polri ya, saya tidak tahu, apalagi soal kesimpulannya. Saya tidak mau intervensi. Coba tanyakan dengan rekan Anda di Jakarta, mungkin sudah tahu hasilnya,’’ tutur dia.
Edmon hanya menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan Propam Mabes Polrli terhadap dirinya akibat pernyataan Susno. ’’Anda mungkin sudah tahu, Kepala Bidang Penelitian Personel Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Kombespol Budi menegaskan seluruh penyidik belum terbukti. Jadi, bagaimana saya bisa menjawabnya?’’ ujar jenderal bintang satu tersebut.
Disinggung pernyataan Andi Kosasih yang menyebutkan adanya keterlibatan penyidik Mabes Polri terhadap aliran dana Rp24,6 miliar itu, Edmon tak mau menanggapinya. Jika tuduhan itu diarahkan pada dirinya, jelas hal tersebut merupakan bentuk fitnah. ’’Saya tak mau menanggapinya, biarkan penyidik yang menilai,’’ tukasnya.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam