Selamat datang di Berita Lampung Online

Gubernur Bali Tolak Terapkan UU Pornografi

Thursday, March 25, 20100 komentar

Gubernur Bali Tolak Terapkan UU Pornografi, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menolak melaksanakan isi UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena dinilai bertentangan dengan nilai sosiologis dan filosofis masyarakat. “Bali tak bisa melaksanakan UU tersebut karena bertentangan nilai sosiologis dan filosofis, ini seperti pernyataan sikap Pemerintah Bali sebelumnya,” ujar Pastika, Kamis (25/3/2010).

Dimotori I Gusti Ngurah Harta, koordinator komponen Rakyat Bali (KRB), mereka mendatangi Kantor Gubernuran. Di hadapan tokoh masyarakat dan berbagai elemen seperti pemuda, LSM, akademisi, LBH, Pastika tetap menegaskan sikap penolakan menjelang digelarnya sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan hasil judicial review atau uji materi atas UU Pornografi yang diajukan komponen Aliansi Bhineka Tunggal Ika di Jakarta.

Gubernur Bali dan Ketua DPRD telah menandatangani surat pernyataan menolak UU ini pada 2008 lalu untuk dikirimkan ke Presiden dan DPR. "Bali adalah The Island of Peace. Kami juga menolak kejahatan pornografi tapi UU ini tidak sesuai sosiologis Indonesia yang beragam,” kata dia.

Namun Pastika secara pribadi juga tak setuju jika ada seniman memproduksi benda yang terlihat porno seperti gantungan kunci berbentuk alat kelamin pria. "Kalau lukisan soal keindahan tubuh perempuan asal tidak terlalu vulgar ya tidak masalah," ujar dia. Menurut dia meskipun UU ini sudah disahkan namun akan sulit diimplementasikan oleh semua daerah di Indonesia.

“Kalau UU itu efektif, tak akan ada siaran televisi,internet yang cukup dekat dengan definisi porno dalam UU tersebut. Kenyataannya tetap saja ada siaran televisi sehingga tak ada gunanya UU itu kan,” katanya enteng.
(fit) Sumber ; http://news.okezone.com/read/2010/03/25/340/316182/gubernur-bali-tolak-terapkan-uu-pornografi
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger