Sindikat Undian Palsu Terbongkar, Sindikat penipuan antarpulau berkedok undian berhadiah dalam bungkus detergen terbongkar. Polisi menangkap tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam razia yang digelar Polres Kota Metro, Senin (1-2).
Ketiga tersangka itu yakni Abdul Malik (20), warga Jalan Poros, Kecamatan Corawali, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan; Iwan (38), warga Perumnas III, Jatibening, Bekasi; dan Herlan (23), warga Cipayung, Jakarta Timur.
Hal itu diungkapkan Kapolda Lampung Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Edmon Ilyas saat ekspose kasus itu di Mapolda, Jumat (5-2). Kapolda mengatakan sindikat penipuan itu beraksi di berbagai tempat, di antaranya Jakarta, Ciamis, Cirebon, Semarang, dan Lampung. Kemudian juga beraksi sepanjang jalur Temanggung--Yogyakarta dan Jepara--Madiun.
Sindikat ini mengedarkannya hampir semua di polda Pulau Jawa. Dan ini masih ada bos sindikatnya. Kami akan mengejar Ad dan anggota sindikat lainnya," kata Edmon Ilyas, didampingi Dirreskrim Kombes Pol. Darmawan Sutawijaya dan Kabid Humas AKBP Fatmawati.
Edmon menjelaskan dari tersangka pihaknya menyita 176 bungkus detergen merek So Klin Higienis, 334 So Klin Softergen, dan 323 So Klin Power. Selain itu, polisi juga menyita selembar kupon warna hijau bertuliskan "Hadiah Langsung Promo Spektakuler 2009--2010" dari dalam bungkus detergen dan selembar kertas pengesahan No. Pol: P/199/I/2009-Sat Lantas dari Kepolisian Polda Metro Jaya.
Barang bukti lainnya adalah satu unit kartu ATM Bank Mandiri atas nama Yopi Handayani berisikan uang Rp10 juta, satu unit mobil Suzuki APV B-8553-TA dengan STNK atas nama Embang Muljono. Dari tangan ketiganya juga ditemukan uang Rp10 juta, lima ponsel, terdiri dari Nokia 6300, Nokia E63, Nokia N85, Nokia 1208, dan ponsel merek Samsung.
Ketiganya ditangkap saat Polres Kota Metro menggelar razia rutin dan memeriksa mobil yang ditumpangi sindikat itu. Di dalam mobil ternyata ditemukan ratusan detergen merek So Klin. Saat bungkus detergen dibuka, ditemukan kupon undian palsu.
Dalam menjalankan aksinya, mereka membuang detergen ke pinggir jalan yang dilaluinya malam hari. Tujuannya, agar warga menemukannya dan menghubungi nomor yang tertulis pada kupon undian dalam bungkus detergen. Setelah warga menelpon, mereka meminta sejumlah uang dengan alasan pajak.
Di Lampung, korban dari penipuan undian palsu itu 12 orang. Namun, tak satu pun dari para korban melapor ke polres atau polda.
Di hadapan penyidik, tersangka Abdul Malik mengaku barang itu diambil di dekat Mal Graha Cijantung, Jakarta. Pemasoknya adalah Ad (buron), tapi dia mengaku tidak tahu keberadaan bosnya itu. Sebab, selama tujuh kali bertransaksi, Ad hanya meneleponnya menggunakan fasilitas nomor rahasia dari operator seluler. Untuk satu kali kerja, karyawan toko konveksi di Pulo Gadung itu mendapat upah Rp3 juta.
Kapolda menegaskan perbuatan para tersangka dapat dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Membuat Surat Palsu serta melakukan penipuan. "Ancamannya di atas 5 tahun penjara," kata dia.


Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam