Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang keras ikut dalam suksesi Pilkada. Jangankan masuk jadi tim, memberikan dukungan pada salah satu calon saja tidak diperbolehkan. Jika masih bebal, ancaman terberatnya adalah pemecatan.
Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho menegaskan, dalam Pilkada para PNS harus bersikap netral. Mereka tidak boleh memihak pada calon manapun.
"PNS dilarang memberikan dukungan dengan cara menjadi tim sukses dalam Pilkada. Bagi yang melanggar, diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ramli kepada JPNN, Selasa (2/2).
Sanksi tersebut, lanjut Ramli, antara lain diatur dalam revisi PP 30 Tahun 1980, yang saat ini sudah berada di Setneg. Jika pelanggarannya ringan, maka PNS yang bersangkutan bakal diturunkan pangkatnya. Sedangkan untuk pelanggaran berat, sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
"Jadi, sanksi yang diberikan tergantung dari latar belakang dan dampak yang ditimbulkan akibat keterlibatan PNS yang bersangkutan di tim sukses tersebut," tandasnya.
Ramli pun menghimbau, jika di daerah ada kedapatan PNS yang masuk tim sukses, warga bisa melaporkannya ke pihak inspektorat daerah. Selanjutnya pihak inspektorat bakal memprosesnya. "PNS tidak boleh main-main dengan adanya revisi PP 30 ini. Yang harus dicamkan, PNS itu abdi masyarakat, bukan abdi negara atau pejabat," terangnya.


Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam