Berita Lampung, Tuhan Wajib Setubuhi Calon Pengantin, Polda Jabar menggerebek markas sekte diduga aliran sesat bernama ’Surga Eden’ di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (14/1) pagi. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari markas tersebut antara lain, satu bundel panduan ’Surga Eden’, satu kitab injil, foto-foto bugil pengikut dan tiga rol negatif film.
Selain itu, sejumlah emas batangan palsu, senjata keris kuno, logistik tempat pemujaan, aksesoris ritual penyembahan, dan cairan yang diduga untuk pelumas melakukan hubungan intim. Tiga petinggi ’Surga Eden’ yang diduga sesat, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah pemimpin yang mengaku sebagai Allah, yaitu Ahmad Tantowi (57) dan istrinya, Endang (34). Serta seorang pria yang mengaku Jibril yaitu Imam Junaedi (36).
”Pimpinannya bernama Ahmad Tantowi. Dia mengaku-ngaku sebagai Allah dan harus disembah pengikutnya,” jelas Kombes Pol Dade Achmad di Mapolda Jabar, Kamis (14/1). Selain ketiganya, polisi turut mengamankan 10 orang lain. Menurut polisi, ajaran ’Surga Eden’ mempraktikkan sesuatu yang tak lazim. Bagi pengikut wanita yang hendak menikah, diharuskan bersetubuh dengan pemimpin mereka yang mengaku sebagai Tuhan.
Sang pemimpin ’Surga Eden’ yaitu Ahmad Tantowi diduga melakukan perbuatan cabul kepada pengikut wanitanya. Dia berdalih sebagai ritual kesucian. “Bagi pengikut wanita yang akan menikah wajib disucikan dahulu. Nantinya harus bertemu dengan pemimpinnya,” jelas Dade. Dari keterangan sejumlah pengikut yang diduga aliran sesat ini, wanita yang hendak menikah itu ’disucikan’ agar menjadi bidadari.
Ritual ini dilakukan di ruang khusus dan ditonton sejumlah pengikut. “Saat disucikan, calon pengantin harus mengikuti kemauan pemimpinnya. Seperti memijat hingga dipaksa berhubungan badan,” jelasnya. Bahkan, kata Dade, sebelum memaksa menggauli calon pengantin, sang pemimpin sengaja mencumbu terlebih dahulu istrinya di hadapan calon pengantin. Bukan itu saja, agar perbuatannya berlangsung mulus, sebagian pengikut memegangi tangan dan kaki calon pengantin.
Andi, mantan pengikut ’Surga Eden’ sejak 2002, mengaku dirinya bersama pacarnya pernah mengikuti aliran tersebut. Dia membenarkan sekte ‘Surga Eden’ menggelar ritual ’penyucian’ calon pengantin wanita sebelum menikah.
Kanit Reskrim Polda Kompol Fatimah Noer, membenarkan, pihaknya mendapatkan informasi dugaan praktik sesat sekte Surga Eden dari beberapa ormas Islam dan mantan pengikutnya. Surga Eden digambarkan diduga melakukan penodaan agama, pelecehan seksual bagi para gadis, dan upacara keagamaan yang mengumbar syahwat. Meski mengaku Islam, namun kelompok ’Surga Eden’ menganggap tak perlu melakukan beberapa syariat Agama Islam, seperti salat lima waktu, puasa Ramadan, dan mengaji.
“Berdasarkan pemeriksaan, para pengikut ’Surga Eden’ mengaku tidak perlu salat, puasa dan mengaji. Mereka semua mengaku beragama Islam. Pemimpinnya mengatakan, dosa kewajiban itu bisa dihapus bila pengikut membayar zakat sebesar 10 persen dari total pendapatan,” ungkap Dade.
Dade menjelaskan, ketiganya dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama yang ancamannya lima tahun penjara. Selain itu juga pasal 285 KUH Pidana tentang melakukan persetubuhan secara paksa, ancamannya sembilan tahun penjara. “Serta Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancamannya empat tahun penjara,” ujar Dade.
Dade menambahkan, sebanyak sepuluh orang pengikut sekte ’Surga Eden’ lainnya hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka semua, sambung Dade, masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Jabar.
Kepala Desa Pamengkang, Rudi, mengatakan dirinya tidak pernah melihat gerakan aliran yang dipimpin Ahmad Tantowi ini. “Saya Kepala Desa Pamengkang sangat terbuka dengan proses hukum yang berjalan. Jika Tantowi salah maka silakan dihukum. Begitupun sebaliknya, dan kami menyerahkan semua prosesnya kepada aparat kepolisian,” ujar pria berkumis ini.
Sedangkan Ormas Islam Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (Gapas) yang ikut dalam penggerebekan, Abu Azka menjelaskan, aliran ini memiliki tiga tempat yang ada di wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, yakni Villa Intan, Pamengkang Gang Ledeng dan di Argasunya dekat jembatan tol
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam