Selamat datang di Berita Lampung Online

Temuan Korupsi di Bank Century

Tuesday, January 5, 20100 komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan lima indikasi korupsi dalam kasus dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century.Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam diskusi aspek hukum penanganan permasalahan Bank Century, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (4-1). Bibit mengatakan indikasi korupsi yang pertama adalah penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penentuan ini dilakukan tanpa data dan informasi yang lengkap dari Bank Indonesia.

Kedua, penyerahan penanganan Bank century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Komite Koordinasi (KK). "Padahal KK belum dibentuk berdasarkan undang-undang. Hal ini berpengaruh terhadap status hukum keberadaan KK dan penanganan Bank Century oleh LPS," kata Bibit.

Ketiga, penanganan Bank Century oleh LPS tidak didukung oleh perhitungan perkiraan biaya penanganan. KK tidak membahas penambahan penyertaan modal sementara (PMS) sehingga anggaran untuk penanganan Bank Century tidak memiliki dasar hukum. "Tiga indikasi ini merupakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Ini melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dan dapat ditangani KPK," kata dia.

Keempat, melakukan pembayaran dana pihak ketiga selama Bank Century dinyatakan dalam pengawasan sebesar Rp938,6 miliar. Dan kelima penggelapan dana kas valas sebesar 18 juta dolar AS dan pemecahan 247 negotiable certificate of deposit (NCD). "Dua indikasi terakhir ini adalah pengunaan dana PMS yang tidak sesuai dan pembebanan kerugian Bank Century yang digelapkan oleh pemilik," kata dia.

KPK juga telah menelaah hasil audit investigatif BPK terhadap dana talangan Bank Century. Dari hasil penelaahan itu, KPK membagi tiga tahap atas hasil audit tersebut. Tahap pertama adalah sebelum menerima fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) dan kedua setelah menerima FPJP. "Tahap ketiga sejak Bank Century ditangani LPS," kata Bibit.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengungkapkan Tim Interdep (Interdepartemen) berhasil melacak aset Bank Century di dua negara, yaitu Swiss dan Hong Kong. Rencananya, hari ini, Tim Penyidik Interdep akan memeriksa mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, yang diduga menggelapkan dana nasabah. Robert Tantular telah divonis hakim penjara 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar pada 10 September 2009. Pansus Angket Century juga akan mengagendakan pemanggilan Robert Tantular.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger