Leasing Kembang 88 Finance Gadaikan BPKB Konsumen, Sebagai konsumen, saat ini Irfan Purba (42) lagi pusing tujuh keliling. Betapa tidak, meski Isuzu Panther BK 1068 EC yang dibelinya secara kredit melalui jasa pembiayaan dua tahun lalu itu telah lunas, tapi BPKB yang seharusnya jadi hak konsumen malah digadai Leasing Kembang 88 Multi Finance cabang Medan.
“Saya jelas kecewa. Selama ini, saya sudah taat membayar angsuran kredit. Eh tiba lunas, tanpa alasan yang jelas, BPKB mobilku malah ditahan pihak leasing. Setiap diminta, saya malah dibola-bola sama mereka, katanya belum keluar dari pusat, tapi saat ditanya, leasing pusat malah buang badan. Jadi mana yang benar. Tapi coba kalau konsumen telat membayar angsuran sebulan saja, pasti didenda, atau pun mobilnya ditarik. Saya jadi curiga, jangan-jangan BPKB mobil saya itu sudah digadai,” protes warga Jalan Imam Bonjol, Kel. Rambung Timur, Kec. Binjai Selatan itu belum lama ini.
Lanjut Irfan, selama ini ia sudah bolak-balik menanyakan masalah itu ke leasing yang berlokasi di Jalan Abdulah Lubis No 16 C Medan tersebut, tapi hasilnya tetap nihil. Bahkan saat keberadaan BPKB itu dipertanyakan, pihak Leasing Kembang 88 Medan tak bisa memberikan jawaban yang memuaskan dirinya. “Aku sudah membayarkan lunas kredit mobil itu via ATM BCA cabang Medan pada Senin 11 Januari 2010 lalu. Tapi saat BPKB itu aku tagih, pihak leasing mengaku tinggal menunggu kabar dari kantor pusat di Jakarta. Jelas saja saya curiga, karena semua kewajibanku telah aku penuhi, tapi kenapa dua minggu ini tak ada kejelasan juga,” kesal Irfan lagi.
Ironisnya lagi, Irfan kian kecewa tatkala ia menghubungi pihak leasing pusat tuk menanyakan keberadaan BPKB mobil Panther miliknya itu. Betapa tidak, dengan nada tanpa rasa bersalah, pihak leasing pusat kembali melempar masalah itu ke kantor cabang Medan. Tak terima haknya dipermainkan pihak Leasing Kembang 88 Finance, Irfan pun melayangkan surat pengaduan ke Lembaga Advokasi Konsumen Indonesia (LAKI) Binjai yang saat itu diterima langsung oleh Yusfansyah Dodi. “Siapa yang nggak kecewa, segala kewajiban telah saya penuhi, rencananya mobil itu mau saya jual untuk modal mengembangkan usaha depot air minum isi ulang saya. Tapi gimana mau menjual mobil, orang BPKBnya nggak ada, jelaslah usaha saya jadi terkendala. Saya merasa dibohongi, saya terus menerima janji-janji palsu,” beber Irfan.
Terpisah, pihak leasing Kembang 88 Multi Finance, Hengki saat dikonfirmasi POSMETRO MEDAN Selasa (26/1) siang mengaku telah menghubungi pihak pusat di Jakarta, namun pihaknya tidak memberikan jawaban yang memuaskan terkait hal yang dialami Irfan. “Saya tadi dah dihubungi kantor pusat, memang kantor pusat mengatakan kepada saya bahwa dirinya telah didatangi oleh konsumen tersebut. Jadi persoalan itu sedang dalam pengurusan dan menunggu kabar dari Jakarta,” ujar Hengki berusaha berdalih.
Sementara itu, Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Indonesia (LAKI) Binjai Yusfansyah Dodi,SH , mengaku sangat menyayangkan perbuatan leasing Kembang 88 Multi Finance yang tidak memberikan kejelasan terkait kepastian kepemilikan BPKB yang semestinya jadi hak konsumen itu. “Kita sebagai Lembaga Advokasi perlindungan Konsumen sangat menyayangkan apabila masih ada leasing yang memperlakukan konsumen seperti yang dialami Irfan. Karena apa yang dilakukan pihak leasing itu adalah pembohongan publik dan merusak kepercayaan masyarakat, dan memberikan image buruk pada leasing itu sendiri yang dapat mempengaruhi financialnya. Karena itu apabila dalam waktu dekat ini tidak ada ada kepastian, kita akan bertindak sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” ancam Dodi. (Aswin)
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam