BANDAR LAMPUNG :Tindak kriminal asusila tak mengenal usia, seperti yang dialami Tr (15), pelajar SMP. Akibat ulahnya, pemuda itu diciduk Tim Buru Sergap Polsekta Kemiling atas tuduhan memerkosa Fi (15), kekasihnya, secara paksa, Rabu (11-11).
Kanitreskrim Polsekta Kemiling Bripka Junaedi, mewakili Kapolsekta Kemiling AKP Subandi, menjelaskan Tr ditangkap setelah orang tua korban melapor. Anak laki-laki itu sudah empat kali menyetubuhi Fi. Bahkan, Tr kerap meminta uang secara paksa kepada Fi seusai menyetubuhi gadis itu. Jika permintaannya ditolak, Tr mengancam menyebarluaskan hubungan intin itu kepada teman-teman Fi. Gadis lugu itu takut dan selalu menuruti kemauan tersangka.
Junaedi melanjutkan dua minggu yang lalu, Tr meminta uang sebesar Rp450 ribu kepada Fi. Alasannya untuk memperbaiki sepeda motornya. Fi bingung karena tak punya uang sebanyak itu. Kemudian Tr mengeluarkan jurus andalannya yaitu mengancam menyebarluaskan persetubuhan itu.
Fi ketakutan lalu kabur dari rumah selama tiga hari. Bahkan, saking takutnya, gadis lugu itu tidak masuk sekolah selama tiga hari. Setelah dicari beberapa hari akhirnya Fi ditemukan. Awalnya Fi bungkam. Setelah didesak akhirnya Fi menceritakan masalah yang dihadapinya. Mendengar pengakuan Fi, orang tuanya melapor ke Polsekta Kemiling. Penuturan Fi, awal perbuatan itu terjadi Selasa (12-5) lalu di kontrakan temannya di Kemiling. Saat itu, Tr memberi minuman beralkohol kepada Fi. Minuman tersebut membuat gadis lugu itu tak sadarkan diri. Kesempatan dimanfaatkan Tr mencabuli Fi.
Sejak kejadian itu, Tr ketagihan. Seusai berhubungan badan, Tr selalu meminta uang. Selain itu Tr juga kerap mengancam akan menyebarluaskan persetubuhan itu. Akibat perbuatannya, siswa SMP itu bisa dijerat Pasal 368 KUHP jo Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara.


Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam