Lampung Online TRIMURJO - Diduga melakukan perkosaan, seorang remaja bernama Ponimin (20) warga bedeng 40 Kampung Balairejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur (Lamtim) dijebloskan ke jeruji besi Polsek Trimurjo Lampung Tengah (Lamteng) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin (2/11)
Itu menyusul tersangka tertangkap tangan oleh warga diareal persawahan Kampung Untoro, Trimurjo dan petugas polsek setempat. Pasalnya, tersangka ini diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap korban Iin (15) pelajar SMP yang juga warga Metro Kibang, Lamtim.
Kapolsek Trimurjo AKP Sopingi mendampingi, Kapolres Lamteng AKBP Dedi Jumadi kepada Radar Lamteng kemarin. Ia menjelaskan, tersangka tertangkap tangan oleh warga dan anggota Polsek Trimurjo saat petroli.
Lebih lanjut, AKP Sopingi menguraikan, sebagaimana laporan korban, perkosaan yang dilakukan tersangka berlangsung di areal persawahan Kampung Untoro, Trimurjo. Tersangka mengajak korban jalan-jalan sepulang dari sekolah kearah Trimurjo, setiba di lokasi persawahan yang sepi, korban langsung diikat dengan tali pinggang dan baju kaus serta memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Aksi itu dilakukannya sebanyak dua kali, terang AKP Sopingi.
Masih dikatakan kapolsek, sebelum melakukan aksi, tersangka yang mengaku masih bujang ini memaksa korban melayani nafsu bejatnya, dengan alasan tersangka cemburu karena korban punya pacar baru.
Saya kesal dan cemburu dengan korban, karena dia punya pacar baru. Maka itulah saya memperkosanya di areal persawahan milik warga, kata AKP Sopingi meniru ucapan tersangka.
AKP Sopingi menambahkan, selain tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa ikat pinggang plastik warna hitam, 1 potong jaket kain jenis sweter warna hitam, baju kaus warna hitam. Kemudian, celana dalam milik korban berwarna putih, BH warna putih.
Kemudian, korban dilakukan visum puskesmas Trimurjo dan mengamankan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 285 KUH Pidana tentang pemerkosaan dan undang-undang perlindungan anak, ancaman hukumannya dua belas tahun penjara, tandasnya


Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam