Selamat datang di Berita Lampung Online

KPUD Tetapkan Pemenang Pilkada Pematang Siantar Pasangan Hulman Sitorus SE-Drs Koni Ismail Siregar

Wednesday, June 16, 20100 komentar

Berita Lampung KPUD Tetapkan Pemenang Pilkada Pematang Siantar Pasangan Hulman Sitorus SE-Drs Koni Ismail Siregar; Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar secara resmi menetapkan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Hulman Sitorus SE-Drs Koni Ismail Siregar. Hal ini sesuai rapat pleno KPU di ruang rapat KPU Jaan Porsea,Rabu (16/6).

Rapat pleno KPU dengan agenda penetapan calon terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Pematangsiantar pada Pemilukada tahun 2010 itu, dipimpin Ketua KPU Rajaingat Saragih,SH dengan anggota Drs Amril Zein,Ir Dilan, Batara Manurung, Mangasitua Purba dihadiri unsur Muspida Kapolresta AKBP Fatori SIK, Dandim Simalungun, Kajari Pematangsiantar Katar Ginting SH, Ketua Pengadilan Negeri Sulthoni, SH MHum.

Namun rapat pleno itu tidak dihadiri ke sepuluh pasangan calon walikota/wakil walikota, kecuali calon wakil walikota dari pasangan calon nomor urut 10, Ir Boundeth Damanik. Pleno berlangsung lancar, aman dan singkat dengan pengaman ketat. Sekitar kompleks Sekretariat KPU dijaga polisi.

Setelah Ketua KPU membuka rapat secara resmi, Batara Manurung membacakan penetapan calon terpilih yang tertuang dalam berita acara rapat pleno KPU ta Pematangsiantar No.270/1839/KPU-PS/VI/2010 tentang penetapan calon terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Pematangsiantar tahun 2010.

Setelah dilakukan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Pematangsiantar tahun 2010, rapat pleno memutuskan dan menetapkan pasangan calon terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Pematangsiantar Hulman Siorus SE-Drs Koni Ismail Siregar (pasangan dengan nomor urut 7) dengan perolehan suara 39.585 atau 33,18 persen dari suara sah sebanyak 119.285.

Kapolresta Pematangsiantar AKBP Fatri SIK sebagai mewakili Muspida mengatakan, pada prinsipnya unsur Muspida mendukung pelaksanaan pemilukada Pematangsiantar.

"Kita bersyukur pesta demokrasi berlangsung dengan aman meskipun masih terdapat riak-riak kecil. Diharapkan dalam waktu dekat perbedaan itu selesai. Sebagai warga pendatang saya merasa malu kalau sampai terjadi permasalahan, apalagi warga kota ini, tukasnya.

Ketua KPU sebelum menutup rapat mengatakan, bila masih ada perasaan kurang puas atau temuan pelanggaran, perselisihan di dalam pelaksanaan Pemilukada dipersilakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) baik bagi pasangan yang menang maupun yang kalah.

Rajaingat Saragih mengatakan, sesuai ketentuan pihaknya memberi tenggat waktu tiga hari setelah penetapan calon terpilih untuk mengajukan keberatan atau gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait dengan hasil Pemilukada kota Pematangsiantar than 2010.

"Berencana besok (Kamis, (17/6) menyampaikan keputusan rapat pleno KPU tentang penetapan calon terpilih kepala daerah dan wakil kepala dareah Kota Pematangsiantar tahun 2010 kepada DPRD agar ditindaklanjuti untuk persiapan dan proses pelantikan pasangan calan terpilih," kata Rajaingat saat di tanyakan Analisa usai memimpin rapat pleno.

Sekaitan dengan itu, ujar Rajaingat, Senin (21/6) pihaknya akan melakukan konfimasi atau setidaknya menghubungi MK untuk mempertanyakan apa ada berkas gugatan masuk MK dari pasangan calon walikota/wakil walikota Pematangsiantar terkait hasil Pemilukada kota Pematangsiantar tahun 2010.

Bila ada pasangan calon yang mengajukan gugatan pada tenggang waktu yang diberikan, gugatan dimaksud akan diproses, disidangkan dan diputuskan dalam tenggang waktu 14 hari. Pihaknya juga akan menyurati DPRD terkait dengan ada gugatan dimaksud agar wakil rakyat tidak memproses hasil Pemilukada yang disampaikan KPU menunggu keputusan dari MK

Ketua KPU itu menyatakan, pihaknya sebagai penyelenggara tetap taat dan tunduk pada ketentuan dan perundang-undangan berlaku.Bila ada gugatan, pihaknya juga menunggu hasil keputusan MK.

Dia tidak menampik tentang tuntutan/keberatan disampaikan beberapa saksi pasangan calon walikota dan wakil walikota baik secara lisan maupun tertulis. Namun alangkah baikya, jika para saksi pasangan calon menyampaikannya ke lembaga berwenang yaitu, MK
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger