Selamat datang di Berita Lampung Online

Cawalkot Adu Konsep Penanganan Sosial dan Lingkungan Bandar Lampung

Wednesday, June 16, 20100 komentar

Berita Lampung Cawalkot Adu Konsep Penanganan Sosial dan Lingkungan Bandar Lampung ;Kandidat wakil wali kota Bandarlampung saling adu konsep soal sosial dan lingkungan hidup dalam debat di Gedung Ernawan Khui Jukhai tadi malam (16/6). Debat mengusung tema Sosial dan Lingkungan Hidup menghadirkan dua panelis, yakni Agus Setiawan, akademik Unila, dan S.N. Laila, dengan dimoderatori Zahral.

Heru Sambodo menuturkan, antara sosial dengan lingkungan hidup tidak bisa dipisahkan. Menurut pasangan calon wali kota Kherlani ini, seharusnya ada harmonisasi antar keduanya sesuai dengan amanat UU No. 23 tentang Lingkungan Hidup. Dia juga akan memfokuskan masalah sampah dengan menginventaris mobil sampah. ’’Daripada anggarannya digunakan untuk hal-hal lain,” ujarnya, diikuti suara sorak dari pendukungnya yang hadir.

Hantoni Hasan, calon wakil wali kota Eddy Sutrisno, mengungkapkan, yang terpenting kini adalah kerja sama pemerintah dengan masyarakat untuk menanggulangi konflik sosial. Seperti rehabilitasi sosial. ’’Sedangkan di bidang lingkungan hidup, setiap program yang dibuat harus berwawasan lingkungan,” ungkapnya.

Calon lain, Syamsul Rizal, memaparkan, masalah sosial yang dihadapi pemerintah kini adalah harus diberantasnya tingkat kemiskinan. Ia akan mengupayakan tidak ada lagi pengemis, anjal yang menganggu lalu lintas.

Sedangkan, Sugiharto memaparkan, bidang sosial akan mengatasi pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi sehingga sulitnya mencari lapangan pekerjaan. Untuk itu, perlu dilakukan pembinaan serta pemberdayaan bagi gepeng dan anjal. Seperti dengan pembinaan dan yayasan yang akan memberdayakan mereka. ’’Masalah sampah hanyalah masalah kecil. Kita hanya perlu mendayagunakan masayarakat untuk mengelolah sampah,” ujar Sugiharto.

Dian Kurnia mengatakan, dengan menjalani kehidupan yang seimbang antarsosial dan lingkungan hidup adalah adanya peraturan daerah yang mengatur semuanya. Kota harus ada zona hijau. Setidaknya 30 persen sesuai yang diatur UU No. 26/2007.

Mengenai masalah sosial krusial yang dihadapi sekarang ini dan bagaimana menanggulanginya, setiap calon wali kota memiliki jawaban yang tak jauh berbeda.

Syamsul Rizal mengatakan, meminimalisasi terjadinya perluasan seks komersial dengan membatasi tempat-tempat hiburan sampai pukul 22.00 WIB. Juga, instansi pemerintah seperti Departemen Sosial yang bertugas pemberantasan gepeng dan anjal.

Sedangkan, Tobroni mengatakan, setiap gepeng akan diberikan pembinaan dan keterampilan. Bila perlu, dipanggil psikolog untuk diarahkan sesuai bakat mereka. Ditambahkannya, untuk pemberantas seks komersial, lokalisasi akan diarahkan (http://www.radarlampung.co.id/)
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger